Berita Jembrana
Kejari Jembrana Tangani Lima Kasus PPA di Awal Tahun
Kejari Jembrana Tangani Lima Kasus PPA di Awal Tahun, Terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak dan Tindak Pidana Perlindungan Anak
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Dalam dua bulan di awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menangani 5 perkara terkait kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Jumlah justru sangat tinggi karena hampir mencapai setengah dari jumlah kasus tahun sebelumnya. Pihak Kejaksaan mengajak seluruh elemen baik pemerintah dan masyarakat untuk mengatensi kasus ini terutama dalam hal pencegahan dengan edukasi ke masyarakat.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejari Jembrana, dari lima perkara yang ditangani, dua diantaranya sudah masuk tahap II dan menunggu proses persidangan. Sedangkan, tiga perkara lainnya sudah dalam tahap penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, dilakukan penelitian berkas oleh kejaksaan. Lima perkara tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perlindungan anak.
Sementara itu, di tahun 2022 tercatat ada 16 perkara PPA. Dari jumlah tersebut, satu perkara anak sebagai pelaku. Kasus yang terjadi mulai dari tindak pidana pornografi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana ITE, hingga tindak pidana perlindungan anak.
"Dalam dua bulan di triwulan satu 2023 ini, perkara yang kita tangani ada lima. Itu baru dua bulan, artinya tinggi sekali," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Selasa 28 Februari 2023.
Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut ada sejumlah jenis perkara yang ditangani. Seperti tindak pidana kekerasan seksual serta tindak pidana perlindungan anak. Kemudian dari sisi pelaku seluruh orang dewasa. Artinya korban adalah anak seluruhnya.
"Di Januari dan Februari 2023 ini, anak sebagai korban di semua perkara. Berbeda dengan tahun lalu, ada satu perkara yang mana anak sebagai pelakunya," jelasnya.
Menurut Delfi, tingginya kasus terkait Perlindungan Perempuan dan Anak ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak. Kejari Jembrana mengaku bakal berkoordinasi lebih intens ke pemerintah setempat untuk mencari solusi serta melakukan pencegahan bersama-sama.
"Kita juga bakal melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang untuk memberikan edukasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Selain pemerintah, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anaknya. Terutama anak yang masih berada di bawah umur.
"Kami harap peran orang tua dalam pengawasan anaknya di rumah semakin ditingkatkan. Kita harus terus waspada dan ingatkan kepada anak-anak kita agar tidak menjadi korban perkara PPA," imbaunya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.