Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bekerja Tanpa Izin di Bali, WN Rusia Ini Dideportasi

SZ dideportasi oleh pihak imigrasi ke Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 28 Pebruari 2023 malam.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait pendeportasian seorang WNA asal Rusia - Bekerja Tanpa Izin di Bali, WN Rusia Ini Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negera Asing (WNA) asal Rusia inisial SZ (28).

SZ ditindak lantaran menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Indonesia, yakni bekerja tanpa izin.

SZ sendiri akan dideportasi oleh pihak imigrasi ke Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 28 Pebruari 2023 malam.

Terkait tindakannya SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Bentuk Satgas Tangani Masalah WNA, Dispar Bali Libatkan Polisi Hingga Imigrasi

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi dan jajarannya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar, Selasa, 28 Pebruari 2023.

Barron menjelaskan, SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan ke daftar penangkalan.

"Sesuai dengan peraturan keimigrasian, SZ akan dilakukan penangkalan selama enam bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi," ungkapnya.

Dikatakan Barron, hal ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Bali.

"Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi.

Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar Undang-Undang Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, SZ masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tahun 2022 dengan visa investor.

"Diketahui yang bersangkutan melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian. Malam ini SZ akan kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai," jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved