SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita

Berikut jadwal SIM Keliling di Bali hari ini Selasa 7 Maret 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Selasa 7 Maret 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut jadwal SIM Keliling di Bali hari ini Selasa 7 Maret 2023, Berakhir Pukul 12.00 Wita.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 7 Maret 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 27 Februari 2023, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 7 Maret 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

 

Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Selasa, 7 Maret 2023 berlokasi di TPI Pengambengan mulai pukul 08.30 s / d 12.00 WITA

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Sabtu 25 Februari 2023, Polres Badung Lokasi di Teuku Umar Barat

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 


Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Jumat 24 Februari 2023, Dimulai Pukul 08.00 Wita


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved