KUR BRI 2023

Simak Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Terdapat Graduasi Suku Bunga KUR Mikro dan KUR Kecil

Salah satu aturan baru tersebut adalah terkait pengenaan suku bunga graduasi atau bertahap untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.

Editor: Mei Yuniken
Kompas Money
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat - Simak Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Terdapat Graduasi Suku Bunga KUR Mikro dan KUR Kecil 

Sedangkan untuk calon penerima yang sudah dua kali mengakses sebesar 7 persen.

Dan untuk yang sudah tiga kali sebesar 8 persen.

Selanjutnya  untuk yang keempat kali sebesar 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Calon penerima KUR Mikro setidaknya memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Baca juga: KUR BRI 2023 Resmi DIBUKA, Lakukan Pengajuan Sekarang! Plafon Di Atas Rp50 Juta Wajib Sertakan NPWP

2). KUR Kecil BRI

KUR Kecil adalah pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Bunga yang ditetapkan sebesar 6 persen untuk yang baru pertama kali mengakses KUR Kecil.

Sedangkan untuk calon penerima yang sudah mengakses kedua kalinya sebesar 7 persen.

Ketiga kalinya sebesar 8 persen dan keempat kalinya sebesar 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR Kecil paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Calon penerima wajib memiliki usaha produktif minimal sudah berjalan 6 bulan.

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Dan untuk calon debitur dengan pinjaman di atas Rp50 juta juga wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bank BRI juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat sudah dapat mengajukan pinjaman KUR ke Kantor BRI terdekat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Baca juga: Calon Debitur KUR BRI 2023 Wajib Sertakan BPJS Ketenagakerjaan, BRI: Agar Masyarakat Aware Risiko

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved