Sponsored Content

Menteri ATR/Kepala BPN Anugerahi Gubernur Koster Penghargaan

Menteri ATR/Kepala BPN Anugerahi Gubernur Koster Penghargaan, Selesaikan Konflik Pertanahan Melalui Reforma Agraria di Bali

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Menteri ATR/Kepala BPN Anugerahi Gubernur Koster Penghargaan 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Jakarta, Selasa (7/3) bertepatan Anggara Paing Medangkungan, karena Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Penanganan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Koster, di antaranya meliputi : 1) Menyelesaikan konflik agraria sejak 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021; 2) Menyelesaikan konflik agraria sejak 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 30 Mei 2022; 3) Menyelesaikan konflik agraria sejak 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 19 Juni 2022; 4) Menyelesaikan konflik agraria sejak 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektare yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada 3 Agustus 2022; 5) Menyelesaikan konflik agraria sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 25 September 2022. (adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved