Berita Bali

Pembunuhan Gusti Mirah, Asmara Berujung Maut

Pembunuhan Gusti Mirah, asmara yang berujung maut akibat ingin menguasai harta korban.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Kolase : Kedua tersangka pembunuhan Gusti Mirah: NSP (baju hitam) dan RN (baju merah) serta penemuan jenazah Gusti Mirah - Pembunuhan Gusti Mirah, Asmara Berujung Maut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adalah terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) yang menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah.

Kedua terdakwa tersebut dijerat pasal berlapis, dan terancam pidana hukuman mati. 

Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring. Dua terdakwa pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari ini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati.
Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring. Dua terdakwa pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari ini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati. (Tribun Bali/Putu Candra)

 

Dibalik peristiwa sadis itu terkuak fakta bahwa terdakwa Sandi Prasetya dan Gusti Mirah yang merupakan pegawai BPD Gianyar Bali itu memiliki hubungan asmara.

Keduanya diketahui telah menjalani hubungan selama satu bulan sebagai sepasang kekasih.

Perkenalan keduanya bermula dari teman terdakwa Sandi Prasetya yang memberikan nomor ponsel Gusti Mirah.

Baca juga: BREAKING NEWS! Terbaru Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gusti Mirah, Ternyata Kekasih Korban

Dari sana lah keduanya mulai berkomunikasi hingga menjalin hubungan asmara.

Korban pun beberapa kali pernah datang ke kos Sandi Prasetya yang terletak di Jalan Letu Nengah Duaji, Sukawati, Gianyar.

Motif terdakwa Sandi Prasetya menghabisi nyawa pacarnya itu, hanya karena ingin menguasai hartanya.

Dalam merencanakan aksi pembunuhan itu, Sandi Prasetya tidak sendiri, ia dibantu oleh Rahman. 

Usai beraksi, Sandi Prasetya dan Rahman membawa kabur 1 unit mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara milik korban.

Juga kedua terdakwa mengambil ponsel dan perhiasan milik korban.

Kedua terdakwa menjual mobil korban seharga Rp 25 juta. 

Sandi Prasetya dan Rahman sempat dinyatakan buron oleh pihak Kepolisian Polda Bali, sebelum akhirnya dapat diringkus Kota Bandar Lampung, Sumatera.

Saat buron kedua sempat berpindah tempat persembunyian, dari Jawa Tengah ke Jakarta hingga persembunyian terakhir di Bandar Lampung.

Sebelum penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu menemukan mobil milik korban yang dibawa kabur keduanya, dan dijual di daerah Boyolali, Jawa Tengah seharga Rp 25 juta.

Kendaraan korban telah pindah tangan dan berganti Nomor Polisi (Nopol). 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved