Pansus TRAP di Bali
25 Usaha Berdiri di Lahan Sawah, Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 31 Pelaku Usaha
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pelaku usaha
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat 23 Januari 2026.
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha.
Turut hadir Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.
Baca juga: Dinilai Belum Kantongi Izin, Pansus TRAP DPRD Bali Segel Beberapa Kawasan Bali Handara
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan ke beberapa usaha oleh tim Pansus di lapangan.
“RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang telah kami temukan saat sidak,” jelas, Dewa Rai.
Dalam RDP tersebut, 3 usaha disorot karena dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Benarkan Lemahnya Pengawasan Alih Fungsi Lahan di Bali: Tidak Ada Pembiaran
Yakni, PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, dan The Jungle Padel, Munggu.
"Tiga usaha kita tutup per hari ini. Manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Dewa Rai menjelaskan, sejak dilakukan inspeksi lapangan, pihak usaha telah diberikan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan.
Baca juga: DESAK Buka Akses Sembahyang ke Pura, Pansus TRAP Minta Aparat Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau!
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi tidak pernah bisa ditunjukkan. Bahkan, dua hingga tiga kali pemanggilan dalam RDP tidak dihadiri oleh manajemen.
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk usaha yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak ada ruang untuk pengurusan izin, meskipun ada niat baik dari pengelola.
"Untuk LSD, mau sebaik apa pun niatnya, tidak bisa. Iktikad baik pun tidak bisa karena memang melanggar aturan,” katanya.
Dari total 31 usaha yang dipanggil dalam RDP, Rai menyebutkan sebanyak 28 usaha berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan tersebut.
"Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga tidak LSD. Yang tidak LSD relatif aman, tapi yang masuk LSD ini jelas bermasalah,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-TRAP-DPRD-Provinsi-Bali-mengadakan-Rapat-Dengar-Pendapat-RDP-78.jpg)