Sponsored Content

Prolegda DPRD Tabanan Evaluasi Validasi Perda Dalam Perbup

Prolegda digelar oleh DPRD Tabanan dengan rapat dengan pihak eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Rapat Prolegda Di Kantor Dewan Rabu 8 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Prolegda digelar oleh DPRD Tabanan dengan rapat dengan pihak eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten Tabanan.

Dalam prolegda sendiri, DPRD Tabanan menyoroti adanya Perda dalam Perbup yang sudah tidak relevan. Sehingga perlu dilakukan, evaluasi dan regulasi dalam sejumlah regulasi dari Perda dan Perbup tersebut.

Dalam Rapat kerja yang dipimpin langsung ketua DPRD I Made Dirga  dengan menghadirkan OPD terkait serta Kabag Hukum terungkap ada 43 Perda yang telah dibuat sejak 2010 silam ternyata belum memiliki Perbup.

Hal ini yang membuat dewan sedikit geram. Sehingga Ketua Dewan I Made Dirga meminta Bagian Hukum Setda Tabanan untuk segera membuat Perbup dari Perda yang memang harus ada.

“Saya minta Bagian Hukum Setda Tabanan segera melakukan kajian dan membuat perbup yang wajib ada di Perda yang sudah ditetapkan,” tegas Dirga.

Pihaknya berharap, agara perda yang sudah ada segera dibuat Perbup sehingga dapat segera dieksekusi. Apalagi hal tersebut sangat terkait dengan pendapatan daerah terutama soal retribusi dan pajak daerah.

“Kalau memang ada kendala seperti misalnya soal dana dan persoalan lain, segera dibicarakan jangan didiamkan agar dapat segera diselesaikan,” pintanya lagi.

Diakui, Dirga dengan adanya tuaran yang baru, ada beberapa perda yang harus segera direvisi seperti Perda tentang retribusi dan pajak daerah.

Selain itu ada aturan yang membuat Perda yang dibuat memang  tidak harus ada perbupnya, karena sudah ada juknisnya.

“Kalau memang  harus direvisi segera buat kajian, yang belum ada perbup segera buatkan. Inilah maksud kami melakukan evaluasi terkait Perda sehingga diketahui mana yang suda ada Perbup dan mana yang  belum. “Evaluasi seperti akan terus kami lakukan,” tandasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Tabanan I Nyoman Mardiana mengakui sebanyak 43 Perda yang belum ada Perbupnya termasuk yang sudah ditetapkan  sejak 2010 lalu.

Namun diakui, tidak semua  Perda harus ada Perbupnya.

Selain itu, ada beberapa perda yang juga harus direvisi terutama tentang  retribusi dan pajak daerah.

Hal ini mengacu pada PP Nomor 1 tahun 2022 yang mewajibkan semua aturan tentang retribusi dan pajak daerah dibuat dalam satu perda.

“Itu yang sedang kami kaji untuk dapat segera dituntaskan tahun ini. Kalau tidak, mulai 2024 , Kami di Tabanan tidak boleh memungut lagi,” sebutnya.

Soal keterlambatan pembuatan Perbup, kata Mantan Kabag Fasilitasi DPRD Tabanan ini, karena beberapa faktor, seperti soal anggaran termasuk adanya mutasi pejabat yang menangani sehingga akhirnya tertunda. Namun demikian, pihaknya akan segera menuntaskan Perbup dari Perda yang wajib ada. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved