Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Ditunda Polisi, Ini Alasannya

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak petinggi pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy ditunda

Tayang:
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Ditunda Polisi, Ini Alasannya

TRIBUN-BALI.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) anak petinggi pengurus GP Ansor oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) ditunda pihak Polda Metro Jaya.

Seyogyanya proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David akan digelar hari ini, Kamis 9 Maret 2023.

Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Alasan ditundanya kasus rekonstruksi tersebut lantaran beberapa saksi tidak bisa hadir untuk menyaksikan.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tuturnya.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Baca juga: AGH, Pacar Mario Tersangka Penganiayaan David Resmi Ditahan Polisi di LPSK Selama 7 Hari Ke Depan

Mario Disebut Tak Tahu Ayahnya DIperiksa KPK hingga Dipecat dari ASN

Mario Dandy Satrio disebut belum mengetahui efek domino dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David (17) beberapa waktu lalu.

Akibat kasus ini sang ayah, Rafael ALun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dipecat dari ASN Kemenkeu RI.

Menurut kuasa hukumnya, Dolfie Rompas kepada wartawan jika Mario belum mengetahui hal tersebut.

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

 Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

AGH Ditahan di LPSK

Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

AGH resmi ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik kata Hengki.

Baca juga: Ini Komentar Pihak AGH dan David Soal Dugaan Chat Jebakan Sebelum Penganiayaan yang Dilakukan Mario

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam hal ini, AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Belum Tahu Ayahnya Diperiksa KPK hingga Dipecat dari ASN Kemenkeu dan AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Selama 7 Hari ke Depan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved