Anak Pejabat Aniaya Remaja

AGH, Pacar Mario Tersangka Penganiayaan David Resmi Ditahan Polisi di LPSK Selama 7 Hari Ke Depan

Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023. 

AGH, Pacar Mario Tersangka Penganiayaan David Resmi Ditahan Polisi di LPSK Selama 7 Hari Ke Depan

TRIBUN-BALI.COM - Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

AGH resmi ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik kata Hengki.

Baca juga: Ini Komentar Pihak AGH dan David Soal Dugaan Chat Jebakan Sebelum Penganiayaan yang Dilakukan Mario

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam hal ini, AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved