KUR BRI 2023

Pengajuan KUR BRI 2023 Kedua Kali? Ikuti Aturan Baru dari Pemerintah, Ada Suku Bunga Bertahap

Salah satunya pemberlakuan suku bunga bertahap bagi yang sudah pernah mengajukan KUR BRI sebelumnya.

Editor: Mei Yuniken
Dok. BRI
Ilustrasi - Pengajuan KUR BRI 2023 Kedua Kali? Ikuti Aturan Baru dari Pemerintah, Ada Suku Bunga Bertahap 

-Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya

-Tergabung dalam kelompok usaha

-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

-Selain itu, calon debitur juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan, RT, dan RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2). KUR Mikro

Pinjaman Rp10 - Rp50 juta

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Baca juga: Dapatkan KUR BRI 2023 dengan Bunga 6 Persen per Tahun, Simak Kriteria dan Persyaratannya di Sini

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved