Berita Bali

Overstay Hingga Jadi Pelatih Tenis, 5 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Overstay hingga jadi pelatih tenis, 5 WNA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Ist
Overstay hingga jadi pelatih tenis, 5 WNA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali. 

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. 

Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis. IZ pertama datang ke Indonesia pada 27 Oktober 2022 dengan tujuan menghindari panggilan perang di Rusia. Sempat keluar dari wilayah Indonesia, yang bersangkutan kemudian kembali masuk wilayah Indonesia pada 25 November 2022”, jelas Anggiat.

Izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 24 Maret 2023.

Namun karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang akan dilakukan pada 13 Maret 2023.

Untuk kasus kedua, pada Selasa 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Penangkapan 4 WNA asal Nigeria dengan inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan orang asing pada suatu tempat di daerah Dalung. 

Tim Inteldakim kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

Dan dari hasil patroli keimigrasian yang dilakukan, didapati bahwa terdapat 4 WNA asal Nigeria yang sudah overstay.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMR terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2022, COO terakhir masuk ke Indonesia pada 1 Desember 2022, KMU terakhir masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2018 dan CMI terakhir masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2019. Keempat WNA tersebut tinggal di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay),” papar Anggiat.

Penangkapan 4 warga negara Nigeria tersebut merupakan buah dari sinergi, dan kerjasama antar instansi dalam wadah TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan aktivitas orang asing.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved