Berita Karangasem

TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata, Terlacak Bekerja di 45 Perusahaan di Karangasem

Para tenaga kerja asing ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Desa Purwakerti, Desa Bunutan Kecamatan Abang

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi -Otoritas mendeteksi banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Karangasem. Selama ini, hanya beberapa orang yang melaporkan diri. Sisanya disinyalir menyembunyikan diri. Jumah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Karangasem diprediksi ratusan orang. Pekerja asing tersebut kebanyakan menjadi instruktur diving dan snorkeling atau selam permukaan di perusahaan wisata bahari. 

TRIBUN-BALI.COM - Otoritas mendeteksi banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Karangasem. Selama ini, hanya beberapa orang yang melaporkan diri. Sisanya disinyalir menyembunyikan diri.

Jumah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Karangasem diprediksi ratusan orang. Pekerja asing tersebut kebanyakan menjadi instruktur diving dan snorkeling atau selam permukaan di perusahaan wisata bahari.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengaku tidak tahu berapa detail jumlah TKA di Karangasem.

"Banyak TKA yang bekerja di Karangasem sebagai instruktur diving dan snorkeling. Bisa mencapai ratusan orang. Cuma data detailnya tidak ada. Dulu kami dapat info dari kepala wilayah," ujar Luh Putu Ari Dewi, Rabu (15/3).

Para tenaga kerja asing ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Desa Purwakerti, Desa Bunutan Kecamatan Abang dan sebagian lagi di Kecamatan Manggis.

Baca juga: Rasmini Diduga Terseret Ombak Saat Malukat, Jenazah Ditemukan Mengapung di Perairan Kusamba

Baca juga: Usai Jalani Pidana 2 Tahun Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi

Mereka berasal dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Finlandia, Prancis, Repuplik Ceko, Inggris, Belgia, Belanda, China, Portugal, Swedia hingga Afrika Selatan,.

Ramainya TKA ilegal membuat warga serta kepala desa masing-masing wilayah mengaluh. TKA tersebut membuat instruktur diving dan snorkeling lokal tersisih. Selain sebagai instruktur, TKA ilegal itu juga bekerja di hotel dan restoran di Kecamatan Abang dan Kubu.

Luh Putu Ari Dewi menduga hotel dan perusahaan diving dan snorkeling di Karangasem mempekerjakan TKA secara sembunyi-sembunyi. Ini dilakukan untuk menghindari biaya izin mempekerjakan tenaga asing.

"Tahun lalu pernah dengan Kantor Imigrasi Singaraja kami sidak ke lokasi perusahaan yang mempekerjakan TKA. Belum sampai di lokasi para TKA langsung kabur. Perusahaan yang tercatat mempekerjakan TKA mencapai 45 tempat. Ini belum perusahaan yang belum tercatat," kata.

Namun ia mengaku tidak memiliki wewenang dalam hal penindakan. "Nanti kami akan lakukan koordinasi kembali dengan Kantor Imigrasi, Satpol PP, serta Kesbanglinmas Karangasem. Biasanya bule takut dengan pegawai Kantor Keimigrasian," jelas dia. (ful)

Hanya 4 Orang Urus Izin

Dari Januari sampai 14 Maret 2023 ini, hanya empat orang tenaga kerja asing di Karangasem yang memperpanjang izin. Ini jumlah yang sangat kecil dari ratusan TKA yang disinyalir tersebar di berbagai perusahaan atau akomodasi wisata di Karangasem. Sedangkan tahun 2022 total hanya 99 TKA yang mengurus izin. Sedangkan tahun 2022 terjadi transisi terkait wewenang perizinan.

"Pemerintah Pusat mengunci akses Pemda lantaran belum ada Perda, Perbup, dan SK. Kami Disnakertrans Karangasem hanya melakukan validasi bukti pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Maka jika sudah ada notifikasi dari pusat," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan. (ful)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved