KUR BRI 2023

Update KUR BRI 2023: Langsung CAIR! Pastikan Usia Bisnis yang Dimiliki Debitur Minimal 6 Bulan

Salah satu kriteria penting bagi para pemilik usaha adalah setidaknya memiliki bisnis dengan minimal usia sudah berjalan selama 6 bulan.

Editor: Mei Yuniken
Tribun Bisnis
Ilustrasi UMKM - Update KUR BRI 2023: Langsung CAIR! Pastikan Usia Bisnis yang Dimiliki Debitur Minimal 6 Bulan 

TRIBUN-BALI.COMUpdate KUR BRI 2023: Langsung CAIR! Pastikan Usia Bisnis yang Dimiliki Debitur Minimal 6 Bulan

KUR BRI 2023 hadir untuk memberdayakan sejumlah pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, para pelaku UMKM yang dirasa memenuhi kriteria berikut bisa mengajukan KUR BRI 2023.

Karena jika semua kriteria yang dipersyaratkan dapat terpenuhi dan dengan sebenar-benarnya berlaku jujur, maka akan mempercepat proses pencairan dana KUR.

Dalam artikel ini akan dirangkumkan sejumlah kriteria untuk calon debitur KUR BRI 2023.

Salah satu kriteria penting bagi para pemilik usaha adalah setidaknya memiliki bisnis dengan minimal usia sudah berjalan selama 6 bulan.

Sebagai informasi, KUR BRI 2023 ini telah dibuka kembali sejak tanggal 6 Maret 2023 lalu.

Tersebarnya kabar gembira sekitar 10 hari lalu, menarik masyarakat untuk berbondong-bondong menyerbu Kantor Cabang BRI untuk melakukan pengajuan.

Karena sejauh ini, dengan adanya program kredit murah atau KUR ini, sangat membantu dan memberikan keringanan masyarakat dalam hal permodalan usaha.

Baca juga: KUR BRI 2023: KUR Super Mikro Hadir untuk Debitur yang Baru Rintis Usaha, Bunga 3 Persen per Tahun

Baca juga: Ingin Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp150 Juta? Ada KUR Kecil BRI dengan Suku Bunga Variasi

Sejumlah ketentuan dan kriteria pun diberikan oleh Bank BRI sebagai syarat pengajuan KUR BRI 2023.

Kriteria dan persyaratan tersebut berupa persyaratan umum calon debitur dan beberapa dokumen kelengkapan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kriteria untuk KUR BRI 2023:

Terdapat 3 jenis KUR yang ditawarkan oleh Bank BRI.

Di antaranya adalah KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI.

1). KUR Mikro

Pinjaman Rp10 - Rp50 juta

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

2). KUR Kecil

Pinjaman Rp50 - Rp500 juta.

- Jenis Pinjaman:

A. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun.

B. Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun

- Agunan sesuai dengan peraturan bank

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

- Wajib Memiliki NPWP

Baca juga: KUR BRI 2023 Sediakan Plafon Rp500 Juta di Tahun Ini, Simak Cara Mengajukannya! Bisa Secara Online

Baca juga: Update KUR BRI 2023: Bunga 6-9 Persen Diberlakukan untuk Siapa Saja? Cek Aturan Terbaru di Sini

3). KUR TKI Bank BRI

- Maksimum pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun.

- Bebas biaya administrasi dan provisi.

- Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja.

- Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Pada tahun ini, juga terdapat beberapa perubahan terhadap ketentuan suku bunga KUR 2023.

Adapun untuk penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dan Bank BRI sebagai salah satu Bank penyalur KUR, juga harus turut mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenko Perekonomian tersebut.

Terkait suku bunga, KUR BRI 2023 akan trelihat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Suku bunga bertahap atau graduasi akan diberlakukan mulai tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro, Supari pada Kamis 9 Maret 2023 kemarin.

Supari menjelaskan, suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta.

Namun, jika nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya.

Kemudian, naik 8 persen untuk pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke (suku bunga) 9 persen,” jelas Supari.

Tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun.

Untuk tahap awal pencairan pada Maret 2023, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun.

Bagi Tribunners yang berminat melakukan pengajuan KUR BRI 2023, bisa mempersiapkan segala persyaratannya dari sekarang.

Jika ada yang belum jelas, untuk informasi lebih detailnya bisa datang langsung ke Kantor Cabang BRI terdekat.

Semoga pengajuannya berjalan dengan lancar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved