Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
BEM Unud Tuntut Transparansi SPI, Rektor: Bukan Kembalikan Rp 1,8 M, tapi yang Kelebihan Bayar
Dugaan korupsi dana SPI di Unud, BEM Unud minta untuk dilibatkan terkait penerimaan dana SPI dari mahasiswa baru
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Angka Rp 1,8 miliar dikatakannya bukan sebuah angka yang kecil, namun malah di-branding seolah itu hal yang sangat biasa dan tidak terlalu berpengaruh.
Audiensi itu, kata Padma, berlangsung cukup panas hingga akhirnya belum ditemukan titik terang yang tepat.
Sehingga akhirnya Prof Antara akan mengadakan audiensi lagi, Jumat 24 Maret 2023.
Sementara untuk pengajuan praperadilan yang sedang dibahas oleh Unud, Bagus mengatakan dengan Unud akan mengajukan praperadilan terbukti bahwa pimpinan di Unud masih merasa benar.
“Kalau yang namanya praperadilan kan kesannya menantang, berarti secara garis besar kami melihat Rektor masih berani untuk melawan pihak Kejati. Dalam tanda kutip di sini berarti masih merasa benar. Sehingga kami akan mengamati kasus yang berlangsung,“ katanya.
Seusai audiensi, Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menjelaskan tentang SPI yang belakangan ini santer diberitakan.
“Pertama, tentang SPI, segala sesuatu terkait SPI sudah kita sampaikan, bahwa kegunaannya memang untuk operasional universitas. Jadi SPI itu masih sangat kita perlukan,” kata Prof Antara ketika dihubungi melalui telepon.
Pertemuan digelar kembali Jumat depan karena ada poin-poin yang belum dilakukan kesepakatan.
Pada 24 Maret tersebut akan dilakukan diskusi yang lebih komplet lagi karena menurutnya, supaya jangan mengambil keputusan terburu-buru.
Poin-poin yang dibahas dalam audiensi tersebut yakni SPI yang seharusnya tidak mempengaruhi lolos tidaknya seorang calon mahasiswa baru, berbasis aplikasi, kapan sebaiknya mahasiswa itu membayar, dan apakah memungkinkan saat dia sudah lolos diterima di Unud.
“Tidak masalah lah setelah dia lolos yang penting kita atur mekanismenya supaya tidak ada pemanggilan. Itu saja yang diatur. Kemudian yang lain-lain, zaman sekarang ini kan kalau memungkinan kita beri nyicil, ya seperti itu,” imbuhnya.
Terkait rencana pengembalian dana SPI Rp 1,8 miliar kepada orangtua mahasiswa, Prof Antara membantah. Menurutnya, dana tersebut bukanlah dana hasil korupsi.
“Bukan seperti itu. Dikira nanti itu betul-betul korupsi. Sebetulnya itu, kuasa hukum yang akan mengoreksi. Sebetulnya itu bukan mengembalikan. Ada yang secara tidak sengaja bayar ya itu bahkan secara sukarela. Misalnya, mestinya SPI-nya Rp 2 juta dia bayar Rp 2,1 juta. Itu kan memungkinkan diambil, tetapi memakai permohonan gimana nanti bisa dikeluarkan karena itu sudah di Kas Negara. Itu maksudnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, dana tersebut sudah masuk ke Kas Negara dan dihitung dari kelebihan membayar.
Nantinya bagi mahasiswa yang merasa kelebihan membayar dengan kesadarannya sendiri agar melakukan permohonan.
“Jadi ada tata cara, mekanisme mengembalikan dana masyarakat yang telanjur masuk ke kas negara,” katanya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.