Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Soal Restorative Justice di Kasus Penganiaayan David oleh Mario

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meralat pernyataan terkait dengan menawarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)

Tayang:
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Instagram/@reda.manthovani
Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain sebagai jaksa, Reda Manthovani juga menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja program studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila. 

Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Soal Restorative Justice di Kasus Penganiaayan David oleh Mario

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meralat pernyataan terkait dengan menawarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) terhadap anak petinggi pengurus GP Ansor David (17).

Pernyataan tersebut pun oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Kamis 16 Maret 2023.

Lebih lanjut, pernyataan Reda yang mengundang polemik tersebut langsung diralat tidak sampai 24 jam.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya untuk pelaku berinisial AG (15). 

Usia AG yang masih di bawah umur menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menawarkan RJ.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.

Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Disorot, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Pernyataan Kepala Kejati Soal Pemberian RJ

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mathoni sempat membuat pernyataan akan memberikan penawaran restorative justice (RJ) kepada keluarga David

terhadap ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda, Kamis.

Akan tetapi, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan.

Reda membeberkan pihaknya akan memberikan keluasan sebesar mungkin kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ungkap dia.

Alasan Mario dan Shane Tak Berhak Memperoleh RJ

Ade menjelaskan, penghentian penuntutan melalui proses RJ tidak mungkin diberikan kepada Mario dan Shane karena keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan kategori berat kepada D.

KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?
KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku? (Kolase Tribunnews)

Adapun D, yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor itu, diketahui mengalami koma usai peristiwa penganiayaan dan sampai saat ini masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Mayapada.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Ade.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," tambah dia.

Mario dan Shane Bisa Dituntut dengan Hukuman Berat

Ade mengatakan, tindak penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman berat.

Jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Mario dan Shane dengan hukuman semaksimal mungkin lantaran keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan D menderita koma.

"Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji (dari Mario dan Shane)," imbuh Ade.

Kliennya Diperiksa Maraton, Kubu Mario Dandy Prediksi Akan Ada Tersangka Baru

Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini dikatakan karena tersangka Mario disebut secara maraton diperiksa sebagai saksi yang diduga untuk menentukan calon tersangka.

"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ungkap kuasa hukum Mario, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 17 Maret 2023.

Baca juga: Rekostruksi Kasus Penganiayaan David, Mario Sempat Ajak Berantem David: Partai Sama Gue Yuk

Namun demikian, Basri mengaku belum mengetahui siapa sosok tersangka lain yang menjadi objek atas keterangan Mario sebagai saksi.

Basri berdalih penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.

Meskipun, tegas Basri, apabila memang benar ada tersangka lain diharap bisa segera diungkap ke publik.

Sebagaimana sesuai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Apakah ada calon tersangka lain kita gak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved