Nyepi 2023
Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar Dibatasi Pukul 22.00 Wita, Dilarang Gunakan Musik dari Sound System
Ada beberapa poin dalam keputusan yang diatur terkait Nyepi dan pembuatan serta pawai ogoh-ogoh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pelaksanaan Nyepi di Kota Denpasar telah diperoleh keputusan bersama antara Bandesa Madya Majelis Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar.
Di mana keputusan bersama ini bernomor 08/KEP/SUKD/III/2023 tentang menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum pelaksanaan rangkauian hari suci Nyepi warsa saka 1945 tahun 2023 di wilayah Kota Denpasar.
Ada beberapa poin dalam keputusan ini yang diatur terkait Nyepi dan pembuatan serta pawai ogoh-ogoh.
Baca juga: Jelang Nyepi 2023, Disbud Badung Imbau Pengarakan Ogoh-ogoh Tak Keluar Wewidangan Desa Adat!
Pada poin pertama mengatur tentang pelaksanaan melasti yang digelar sesuai dengan dresta.
Seusai melasti dilakukan dengan menghaturkan Soda/Prani pada saat Nyejer Ida Bhatara di Bale Agung dan pada tempat lainnya sesuai Dresta.
Pada poin kedua ada larangan menjual, menggunakan, hingga membunyikan petasan, kembang api saat pelaksanaan melasti, Tawur Agung Kesanga termasuk saat pawai ogoh-ogoh.
Baca juga: Kisah Perajin Ogoh-ogoh Mini Jelang Nyepi, Berhasil Raih Omzet Sampai Puluhan Juta di Bali
Juga ada larangan mendistribusikan dan mengonsumsi miras dalam rangkaian Nyepi termasuk dalam pawai ogoh-ogoh.
Poin keempat mengatur beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh termasuk pawai ogoh-ogoh.
Salah satunya mengatur tentang larangan membuat dan pawai ogoh-ogoh oleh krama banjar dinas (dusun dan lingkungan) dan/atau komunitas kelompok anak dan remaja yang tidak tergabung/di luar dan/atau tidak terdaftar sesuai jumlah data ogoh-ogoh yang dibuat dari Pasikian Yowana Banjar Adat yang ada di Desa Adat pada Wilayah Kota Denpasar.
Baca juga: Parade 12 Ogoh-ogoh Terbaik di Denpasar Bali Bersamaan dengan Kesanga Fest
Selain itu, diatur juga dilarang melakukan pengarakan ogoh-ogoh dengan suara musik dari sound system.
Pada saat pawai atau pengarakan ogoh-ogoh dapat menggunakan gambelan/instrumen tradisional Bali, menggunakan wireless untuk pemutaran pedalangan.
Untuk pengarakan ogoh-ogoh juga dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, serta menyertakan tenaga kebersihan.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang diwawancarai saat pelaksanaan melasti di Pantai Padanggalak mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat melaksanakan Nyepi sesuai dengan apa yang tertuang pada Catur Brata Penyepian.
Sehingga pelaksanaan Nyepi bisa berjalan khusuk, apalagi bertepatan dengan Ramadan.
“Apa yang tertuang dalam surat edaran dan kesepakatan bersama bisa dilaksanakan dengan baik. Termasuk ada surat edaran tata cara pelaksanaan Salat Tarawih saat Nyepi,” kata Jaya Negara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, saat pangerupukan, pihaknya meminta agar ogoh-ogoh di luar wilayah yang ada di kawasan Catur Muka agar tidak menuju ke Catur Muka Denpasar.
“Kami sudah fasilitasi dengan adanya Kasanga Fest untuk memecah kerumunan di titik nol kilometer. Sehingga saat pangerupukan, pawai digelar di wilayah desa adat masing-masing,” katanya. (*)
Berita lainnya di Ogoh-ogoh di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.