Berita Denpasar

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 114 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Potongan Masa Pidana, 1 Orang Bebas

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 114 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Potongan Masa Pidana, 1 Orang Langsung Bebas

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Lapas Kerobokan - 114 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Potongan Masa Pidana, 1 Orang Langsung Bebas 

DENPASAR, TRIBUN-BALI.COM - Ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima potongan masa hukuman atau remisi.

Remisi khusus ini diberikan kepada para WBP yang berstatus narapidana (napi) terkait Hari Raya Nyepi Caka 1945 yang jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

Sebanyak 114 WBP beragama Hindu yang telah memenuhi syarat menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi.

Dari jumlah tersebut ada satu warga binaan mendapat remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas. Besaran remisi yang diterima para WBP mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

"Sebanyak 114 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. Terdiri dari 113 orang mendapat potongan masa pidana dan masih harus menjalani masa pemidanaan, dan satu orang lagi mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.

Pihaknya menerangkan, narapidana atau warga binaan beragama Hindu di Lapas Kerobokan jumlah keseluruhan 268 orang. Dari jumlah tersebut hanya 114 orang yang mendapat remisi.

Sisanya belum memenuhi syarat untuk mendapat potongan masa pemidanaan. 

Sementara jumlah keseluruhan penghuni lapas terbesar di Bali saat ini 915 orang.

Di mana kapasitas Lapas Kerobokan sendiri seharusnya hanya bisa menampung 259 orang. 

Baca juga: Rental Mobil Bali, Daihatsu Sigra Lepas Kunci Murah Mulai Rp 300 Ribuan per Hari

"Napi atau WBP beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi. Jumlah warga binaan beragam Hindu ada 268 orang. Yang kami usulkan menerima remisi 114 orang. Sisanya 154 belum memenuhi persyaratan," terang Fikri. 

Terkait persyaratan kata Fikri, para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai. 

Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.

Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.

"Mereka juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang," tegas Fikri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved