Berita Bangli
Lidartawan Dorong Pemkab Bangli Mekarkan Kecamatan Kintamani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Dewa Agung Lidartawan mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli agar segera memekarkan kecamatan Kintamani.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Dewa Agung Lidartawan mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli agar segera memekarkan kecamatan Kintamani.
Hal ini didasari karena banyaknya jumlah desa di kecamatan ini, sehingga kinerja penyelenggara lebih berat dibandingkan kecamatan lain di Bangli.
Diketahui, Kabupaten Bangli memiliki 68 desa dan 4 kelurahan.
Jumlah desa terbanyak adalah di Kecamatan Kintamani, yakni 48 Desa.
Sementara Kecamatan Bangli memiliki 4 Kelurahan dan 5 Desa; Kecamatan Susut 9 Desa; dan Kecamatan Tembuku 6 Desa.
Lidartawan saat ditemui usai sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, pada Rabu 29 Maret 2023 mengakui beratnya kinerja penyelenggara, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kintamani.
Menurutnya apabila pemekaran itu bisa lebih cepat dilakukan, maka Dapil di Bangli bisa diubah berdasarkan kecamatan.
"Sehingga ini memudahkan teman-teman kita dalam rangka proses pemilu ini. Kalau satu kecamatan 48 desa dan juga konturnya (kondisi geografis/letak masing-masing desa berjauhan) seperti ini, kita selalu paling lambat (proses pemilu) di Kintamani," ujar mantan Ketua KPU Bangli ini.
Baca juga: Tabrak Truk Bermuatan Besi, Guru Olahraga dan Atlet Pencak Silat asal Bangli Meninggal Dunia
Disamping itu, lanjut Lidartawan, pemekaran Kecamatan Kintamani diharapkan bisa mendekatkan pusat kecamatan dengan desa-desa yang ada.
Oleh sebab itu pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bangli, terutama Bupati Bangli untuk segera memikirkan agar pada pemilu lima tahun kedepan, PPK memiliki beban kerja yang sama antar Kecamatan.
"Bukan berarti kami ingin campur tangan terhadap pemerintahan, tapi ini bagus juga untuk penyelenggara kita. Kasihan PPK yang jumlahnya lima orang (per kecamatan), wilayah kerja seperti ini tentu berat sekali. Terutama dalam rangka rekapitulasi nantinya," kata dia.
Jika dibandingkan dengan PPK di tiga kecamatan lainnya, menurut Lidartawan beban kerjanya sangat timpang.
Sebab Kecamatan lainnya di Bangli paling banyak memiliki sembilan desa.
"Dan saya juga mendengar dari masyarakat, mereka ingin agar segera dimekarkan. Karena akan lebih dekat dengan kantor camat, untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan," ucapnya.
Lebih lanjut terkait sosialisasi hari ini, jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bangli untuk pemilu 2024 tidak ada perubahan.
Begitupula dengan jumlah kursi anggota DPRD Bangli yang tetap pada 30 kursi.
Dengan sosialisasi ini pihaknya berharap semua stakeholder sudah siap, sebab mulai bulan Mei 2023 mendatang sudah mulai pendaftaran.
"Jadi dapilnya yang disepakati oleh KPU RI itu belum disosialisasikan, maka hari ini kita sosialisasikan. Sehingga semua masyarakat tahu, bahwa di Bangli ini nggak ada perubahan dapil. Kursinya masih tetap, dapilnya nggak berubah," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah sosialisasi Dapil selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang pencalonan. Ini dikarenakan peraturan KPU tentang pencalonan belum turun.
"PKPU tentang pencalonan akan turun sekitar pertengahan April ini. Kalau sudah turun kita sosialisasi lagi terkait syarat-syarat pencalonan," katanya.
Disampaikan juga saat ini telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, bahwa DPD diberlakukan sama dengan DPR.
Yang mana, bila ada calon DPD kena kasus yang ancaman maksimalnya lima tahun, dia harus menunggu lima tahun setelah menjalani pidananya selesai, baru bisa mencalonkan kembali.
"Ini sangat penting disosialisasikan, karena keputusan MK-nya baru, dan nanti akan diterjemahkan dalam PKPU pencalonan yang baru," imbuh pria asal Puri Susut ini.
Ditambahkan pula, untuk wilayah Bali hanya Kabupaten Buleleng dan Gianyar yang memiliki tambahan dapil pada pemilu 2024.
Kedua Kabupaten ini memiliki tambahan dapil sesuai dengan jumlah kecamatannya. "Jadi nggak ada lagi gabungan kecamatan," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan menyebutkan sosialisasi tentang PKPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat penting diketahui oleh partai dan masyarakat Bangli.
Walaupun secara perinsip tidak ada perubahan dari Pemilu 2019, akan tetapi untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu, maka pihaknya tetap wajib memberikan edukasi pengetahuan tentang aturan kepemiluan.
Diketahui di kabupaten Bangli terdapat lima Dapil. Yakni, Bangli, Tembuku, Susut, Kintamani Barat dan Kintamani Timur.
Yang mana, jumlah total kursi yang nantinya diperebutkan di DPRD Kabupaten Bangli sebanyak 30 kursi.
Sementara untuk DPRD Propinsi Bali, kouta Bangli hanya tiga kursi.
Selain Dapil dan Pencalonan, lanjut Pujawan, yang juga penting diketahui masyarakat yakni apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Pasalnya, saat ini pihaknya dalam persiapan penetapan hasil coklit yang dilakukan pantarlih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Tentunya masyarakat kita yang memang basis pendukung di partai, agar diedukasi dan dipastikan mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Teman-teman partai juga harus kroscek data dirinya di Aplikasi Sipol, apakah sudah memenuhi syarat yakni terdaftar sebagai anggota partai. Sehingga pada saat tahapan pencalonan anggota legislatif nanti tidak ada suatu permasalahan yang berarti," tandasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.