Berita Denpasar
Masih Ditemukan Pelanggar Sepeda Listrik di Pantai Sanur, Selanjutnya Disiapkan Sanksi Tertulis
Masih ditemukan pelanggar sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur, Denpasar, disiapkan sanksi tertulis bagi pelanggar selanjutnya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Minggu, 2 April 2023 merupakan hari kedua penerapan larangan menggunakan sepeda listrik di kawasan pedestrian sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, Bali.
Di hari kedua ini masih ditemukan beberapa pelanggaran, namun banyak.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan dari hari pertama hingga hari kedua penerapan, pelanggaran tidak lebih dari 10 orang.
“Ada pelanggaran tapi tidak banyak dari kemarin. Untuk pemilik dan pengguna sepeda listrik sudah kami arahkan agar tidak beroperasi di pedestrian,” kata Sudarsana.
Selain itu, pemilik usaha penyewaan sepeda listrik juga sudah diminta parkir di tempat parkir sepeda motor dan bukan di timur pedestrian.
“Kami pantau dari Matahari Terbit sampai Pantai Mertasari, pelanggaran hanya ditemukan di Pantai Segara saja. Sisanya sudah bersih,” katanya.
Para pelanggar termasuk pemilik penyewaan kemudian diberikan pembinaan di tempat.
Untuk besok, jika ada pelanggaran kembali maka akan diberikan peringatan oleh desa adat sebagai pengelola kawasan Sanur.
“Hari ini OPD terkait sudah selesai tugasnya melakukan pengawasan, besok dan seterusnya, Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran melalui pecalang yang akan melakukan pengawasan dan penertiban,” katanya.
Baca juga: Artshop dan Warung Digusur, Pedagang di Sanur Bali Alih Profesi Sewa Sepeda Listrik
Dimana oleh desa adat akan diberikan teguran tertulis kepada pemilik penyewaan sepeda listrik tersebut.
Dan jika pemilik penyewaan membandel barulah akan diserahkan lagi ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
Larangan tak boleh menggunakan sepeda listrik ini diterapkan melalui Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.
Kepala Dinas Pariwisata Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan, mulai tanggal 1 April 2023 jalur pengguna sepeda motor listrik dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya.
Karena jalur yang digunakan saat ini atau kawasan pedestrian Pantai Sanur bukan diperuntukan untuk sepeda listrik, melainkan pejalan kaki dan sepeda non mesin.
“Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin, untuk sepeda listrik akan dialihkan ke Kawasan Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang juga merupakan kawasan Pariwisata Sanur,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.