CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR - CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan 

TRIBUN-BALI.COMCATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bagi karyawan swasta merupan salah satu hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

Besar dari THR pun bervariasai tergantung dari masa kerja maupun jabatan.

Telah diinformasikan sebelumnya bahwa rencana pembagian THR untuk karyawan swasta adalah maksimal pada H-7 Idul Fitri 2023.

THR untuk pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00.III.2023.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah aturan mengenai besaran, skema hingga sanksi yang duberikan bagi perusahaan yang tak patuh aturan.

Baca juga: Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Dilansir dari TribunPontianak, aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam SE Menaker disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dan diusahakan untuk membayar secara penuh atau tidak ada cicilan dalam pembagian THR.

Lantas, apakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

Sanksi terhadap Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR 2023

Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

1). Teguran tertulis

2). Pembatasan kegiatan usaha

3). Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi

4). Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Menaker Ida meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida pada Selasa 28 Maret 2023.

Walau demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Tidak Boleh Dicicil

Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.

Besaran THR Karyawan Swasta 2023

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

THR untuk pekerja harian lepas

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved