THR ASN 2023

THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Mei Yuniken
hai.grid.id
Ilustrasi THR - THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Cek Besaran dan Ketentuan Lainnya di Sini 

TRIBUN-BALI.COMTHR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.

Informasi dalam artikel ini berupa jadwal pencairan hingga besaran THR yang akan diterima.

Kabar mengenai kapan THR akan dicairkan merupakan salah satu kabar yang paling banyak dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya moment pembagian THR ini hanya terjadi satu kali dalam setahun.

Terkait pelaksanaan pemberian THR, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir dari TribunJakarta, Ida Fauziah, selaku Menaker menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Menaker Ida meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida pada Selasa 28 Maret 2023.

Walau demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved