THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Dalam artikel ini akan diuraikan terkait beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak mendapatkan THR 2023 dari pemerintah

Editor: Mei Yuniken
istimewa
ilustrasi THR - THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja? 

TRIBUN-BALI.COMTHR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Dalam artikel ini akan diuraikan terkait beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Keagamaan 2023 dari pemerintah.

Tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) ini, sebelumnya telah dibeberkan jadwal serta besarannya.

Semuanya telah terangkum dan teratur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR yang diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu 29 Maret 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan sebelumnya bahwa pada 4 April 2023 akan mulai dicairkan THR ASN 2023.

Namun, tidak semua ASN akan mendapatkan hak THR di hari yang sama pada hari itu.

Skema penyaluran akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Jadi, bagi ASN yang sekiranya belum mendapatkan THR sampai saat ini harap ditunggu saja.

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Yang pasti, semua ASN sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut akan mendapatkan THR lebaran 2023.

ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini adalah termasuk di antaranya ASN pusat dan daerah, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, serta pensiuanan dan penerima tunjangan.

Meskipun demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR Lebaran 2023.

Telah teratur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa juga disebutkan ASN dengan kriteria tertentu yang tidak berhak menerima THR.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved