THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ASN dan pejabat negara siapa saja yang berhak mendapat THR lebaran 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini 

TRIBUN-BALI.COMTHR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Salah satu tunjangan yang paling dinantikan kedatangannya adalah tunjangan keagamaan.

Tunjangan keagamaan yang hanya turun sekali selama setahun ini biasa disebut Tunjangan Hrai Raya (THR).

Baik pegawai negeri maupun karyawan swasta berhak menerima THR ini.

Di tahun ini, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiuanan PNS telah mulai dicairkan pada Selasa 4 April 2023 kemarin.

Skema dalam penyaluran THR adalah bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi terkait.

Jadi jika Tribunners termasuk ASN dan belum dapat THR pada 4 April 2023, kemungkinan bisa hari ini besok atau lusa.

Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca juga: Update THR Pensiunan PNS 2023: Apakah Akan Cair Hari Ini? Simak Keterangan dari TASPEN

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ASN dan pejabat negara siapa saja yang berhak mendapat THR lebaran 2023.

Lantas, siapa saja yang akan menerima THR ASN 2023?

Penerima THR ASN 2023

Dilansir dari Kompas.com, penerima THR ASN 2023 telah teratur dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved