Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

THR ASN 2023

THR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden

Berikut ini akan diuraikan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi THR - THR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden 

TRIBUN-BALI.COMTHR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden

Berikut ini akan diuraikan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang beredar selama ini, THR untuk ASN termasuk PNS akan disalurkan mulai hari ini 4 April 2023.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Lantas apakah benar THR ASN 2023 mulai dicairkan hari ini?

Pada konferensi pers pada Rabu 29 Maret 2023, Menkeu mengungkapkan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Terkait skema penyaluran THR ASN 2023, akan berlangsung secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Di mana anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untu pencairan THR ASN 2023 adalah sebesar Rp38,9 triliun.

Anggaran tersebut telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Baca juga: THR Pensiunan PNS 2023 Mulai CAIR Hari Ini, PNS Golongan IV Komponen Gaji Pokok Sampai Rp4 Jutaan

Dilansir dari Kontan, anggaran THR ASN termasuk PNS 2023 tersebut terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp17,4 triliun THR ASN termasuk PNS 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR ASN termasuk PNS 2023 sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu 29 Maret 2023.

Pembayaran THR PNS 2023 menurut PP 15 Tahun 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved