THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ASN dan pejabat negara siapa saja yang berhak mendapat THR lebaran 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini 

10). Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

1). Presiden dan Wakil Presiden

2). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

6). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

7). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

8). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

9). Ketua dan Wakil Ketua KPK

10). Menteri dan pejabat setingkat menteri

11). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12). Gubernur dan Wakil Gubernur

13). Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved