THR ASN 2023

THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Mei Yuniken
hai.grid.id
Ilustrasi THR - THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Cek Besaran dan Ketentuan Lainnya di Sini 

Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.

Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Nah itulah sekilas informasi mengeai jadwal hingga besaran THR untuk karyawan swasta tahun ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023, Cek Besaran serta Ketentuannya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved