THR ASN 2023

THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini 

TRIBUN-BALI.COMTHR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023 ini.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.

Seperti yang Meteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sampaikan bahwa komponen THR PNS 2023, termasuk pensiunan adalah sama.

Yaitu terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN 2023 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.

Namun mereka tidak mendapatkan tunjangan kerja.

Melainkan mendapat tambahan tunjangan profesi guru dan tunhangan profesi dosen sebesar 50 persen.

Dilansir dari Kontan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa hal ini baru pertama kali dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Jadi, secara rinci Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR antara lain: 

-ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;

-ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 

-Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan. 

Lantas, berapa besaran THR pensiunan 2023? 

Besaran THR pensiunan 2023 Besaran THR pensiunan 2023 diatur dalam PP No.15/2023.

Dikutip dari PP No.15/2023, besaran THR pensiunan 2023 terdiri dari: 

1). Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. 

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Gaji pokok pensiunan

-PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp2.014.900.

-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

-PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas) Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kapan THR Pensiunan PNS 2023 dan Gaji ke-13 cair?

Menkeu menyebut untuk pencairan THR pensiunan 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR pensiunan 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan.

Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Demikian penjelasan mengenai besaran THR pensiunan 2023 dan gaji ke-13.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kapan THR Pensiunan 2023 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved