THR ASN 2023

Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran Gaji 13 ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi Gaji 13 - Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini 

TRIBUN-BALI.COMGaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

Berikut ini merupakan bocoran jadwal pencairan Gaji 13 Apaartur Sipil Negara (ASN) 2023.

Dalam Konferensi Pers secara virtual pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI memberi keterangan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk ASN.

Pada kesempatan itu, disebutkan bahwa pencairan THR ASN 2023 akan dimulai pada H-10 jelang Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah.

Tak hanya bocoran mengenai jadwal pencairan THR ASN 2023, tetapi juga disebutkan bahwa besaran THR dan Gaji 13 akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Sehingga, dalam pencairan THR dan Gaji 13 pada tahun ini akan mengalami perbedaan dengan tahun 2022 lalu.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ucap Sri Mulyani.

Dilansir dar Tribunnews, beliau juga menambahkan bahwa untuk pembayaran Gaji 13 bagi ASN bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Serta mengandung komponen yang sama dengan THR ASN 2023.

Baca juga: Jumlah THR dan Gaji 13 ASN 2023 Berubah? Bendahara Negara: Disesuaikan dengan Perekonomian Saat Ini

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran Gaji 13 ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana Gaji 13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen Gaji 13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved