Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud: Sempat Mangkir, Kejati Bali Panggil Ulang Prof Antara
Usut dugaan korupsi SPI Mandiri Unud: sempat mangkir, Kejati Bali kini panggil ulang Prof Antara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan pemanggilan ulang kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara sendiri akan diperiksa selaku tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Prihal pemanggilan ulang terhadap tersangka Prof Antara dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. Dikatakannya, surat pemanggilan telah dikirim.
"Pemanggilan ulang terhadap tersangka INGA sudah dikirim," jelasnya, Selasa, 4 April 2023.
Dengan telah dikirimkannya pemanggilan ulang oleh penyidik, Prof Antara dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka Kamis ini.
"Untuk pemeriksaan hari Kamis, tanggal 6 April 2023," terang Eka Sabana.
Sejatinya Prof Antara menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan SPI Mandiri Unud, Senin, 3 April 2023 di Kejati Bali.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
Ini bukan sekali saja Prof Antara mangkir, saat diperiksa sebagai saksi dia juga tidak hadir.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Siap Ladeni Prof Antara di Sidang Praperadilan
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hjmbfdgvgdfbvgfbnhgfnghngh.jpg)