Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Siap Ladeni Prof Antara di Sidang Praperadilan
Dugaan dorupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali siap ladeni Prof Antara dalam Sidang Praperadilan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dalam sidang praperadilan.
Diketahui, Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
"Terkait proses hukum itu kami hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.
Namun pihaknya mengatakan, untuk saat ini belum menerima pemberitahuan terkait jadwal persidangan. "Sampai hari ini kami belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut," ungkap Eka Sabana.
Berdasarkan keterangan dari humas Pengadilan Negeri Denpasar, sidang praperadilan akan digelar hari Senin tanggal 10 April 2023. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Agus Akhyudi.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Rektor dan Mantan Rektor Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.