Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Rektor dan Mantan Rektor Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Mantan Rektor Unud Diperiksa untuk Tersangka Prof Antara

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali

Surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal.
Surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri. Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Ya sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi.

Saat ini status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.

"Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," imbuh Eka Sabana.

Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," ungkap Eka Sabana.

Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal.
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal. (Ist)

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA).

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved