Berita Bali
Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Rektor dan Mantan Rektor Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Mantan Rektor Unud Diperiksa untuk Tersangka Prof Antara
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali

"Ya sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi.
Saat ini status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.
"Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," imbuh Eka Sabana.
Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," ungkap Eka Sabana.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA).
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CAN
Unud
Universitas Udayana
dicekal
korupsi
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
Sumbangan Pengembangan Institusi
luar negeri
I Nyoman Gde Antara
tersangka
Kejati
Bali
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.