Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Hotel dan Restoran di Bali Tak Mau Kelola Sampah, Izin Terancam Dicabut

Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe di Bali yang masih mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan sampah siap-siap akan diberikan sanksi tegas. 

Tayang:
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
SAMPAH - Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho saat dimintai keterangan terkait pengolahan sampah pada Kamis 7 Mei 2026 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Bali yang masih mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan sampah siap-siap akan diberikan sanksi tegas. 

Bahkan izin usahanya bisa dicabut jika kedapatan tidak melakukan pengolahan sampah dengan baik.

Hal itu pun ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang diwakili Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho saat ditemui usai menghadiri kegiatan koordinasi dan evaluasi percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di sektor pariwisata di Puspem Badung pada Kamis 7 Mei 2026.

Baca juga: DISPAR Ingatkan Pelaku Pariwisata di Badung, Harus Ikut Terlibat dalam Penanganan Sampah

Diakui dalam pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga ancaman pidana penjara.

"Jadi tingkat ketaatan pelaku usaha Horeka di Bali terhadap regulasi pengelolaan sampah masih sangat rendah. Kami melihat masih banyak yang harus diperbaiki dalam pengelolaan sampah oleh pemilik perizinan berusaha. Hampir seluruhnya belum taat terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Bali," ujar Ardyanto 

Pemerintah pusat melalui KLH menetapkan target ambisius untuk memutus rantai darurat sampah di Pulau Dewata.

Ardyanto menegaskan bahwa ke depannya, skema pengelolaan sampah harus dibalik, yakni penyelesaian utama dilakukan di hulu, bukan di hilir.

Baca juga: Pasca TPA Suwung Dibatasi, Volume Sampah di Sungai Melonjak, Anorganik Tembus 1 Ton Lebih Per Bulan

 "Target kami, sampah yang masuk ke TPA Suwung atau TPA manapun di Bali hanya 10 persen. Selebihnya, sebanyak 90 persen harus terkelola dan selesai di tingkat hotel, restoran, dan kafe itu sendiri," tegasnya.

Diakui, semua yang dilakukan sesuai dengan instruksi  Presiden, untuk mengatasi permasalahan lingkungan di destinasi wisata.

Disebutkan hingga saat ini, Tim Gakkum KLH telah melakukan pengawasan terhadap 500 entitas dari total target 1.300 Horeka di seluruh Bali. Dari jumlah tersebut, fokus pengawasan terbesar berada di wilayah Kabupaten Badung.

"Khusus di Kabupaten Badung, kami sudah mengawasi 401 entitas Horeka. Saat ini sedang dalam proses pengenaan sanksi administratif, dan beberapa di antaranya sudah resmi kami terbitkan sanksinya," jelas Ardyanto.

Baca juga: Pasca TPA Suwung Bali Dibatasi, Volume Sampah di Sungai Melonjak, Anorganik Tembus 1 Ton Lebih

KLH tidak segan untuk meningkatkan eskalasi sanksi jika teguran administratif tidak diindahkan.

Ardyanto merinci dua langkah berat yang akan diambil jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi rekomendasi penataan lingkungan, yakni Pemberatan Administrasi yang dilakukan dalam bentuk pembekuan perizinan berusaha, yang secara otomatis dapat menghentikan operasional hotel atau restoran tersebut. Selain itu melalui Jalur Pidana. 

"Semua ini sudah sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal satu tahun," imbuhnya. 

Diakui selain di Bali sanksi ini juga berlaku di luar Bali. Namun saat ini Bali menjadi prioritas dalam penanganan sampah, sehingga pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan pemwrintah daerah dalam penegakan hukum dan pelaksanaan pengolahaan sampah di kawasan pariwisata. (*)

 

 

Berita lainnya di Sampah di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved