Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali
Kali ini ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), inisial IKB, IMY dan NPS yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 20 Maret 2023.
Kali ini ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Selain ketiga tersangka, ada juga dua orang yang diperiksa sebagai saksi.
Ditemui disela mendampingi ketiga tersangka tersebut, Agus Sujoko selaku kuasa hukum membenarkan para kliennya tengah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Prof Antara.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara

"Iya saat ini ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bapak rektor (Prof Antara). Mengenai materi pemeriksaan, mohon maaf silakan tanya ke penyidik langsung," ucapnya.
Advokat senior ini menyatakan, meski jelang hari Nyepi klien tetap datang dan memberikan keterangan apa yang terjadi kepada penyidik pidsus. "Walaupun menjelang Hari Raya Nyepi, sebagai warga Negara yang baik para saksi bisa datang. Jadi itikhad itu yang harus kita apresiasi," ujar Agus Sujoko.
Ditanya terkait adanya pergantian Kepala Kejati (Kajati) Bali, Agus Sujoko berharap penyidik menggelar ulang ekspose perkara. Dimana dalam ekspose perkara ulang itu nantinya penyidik juga mengundang para pihak eksternal, termasuk pakar hukum maupun pihak-pihak yang terkait untuk bisa didengar.
"Karena apa. Karena bukti-bukti itu seharusnya terang benderang. Seperti kilat, begitu istilahnya. Jadi di situlah (ekspose perkara ulang) akan terbuka, apakah betul tiga tersangka ini mempunyai kewenangan. Apakah betul mereka yang selama ini ada dugaan menampung uang. Kita ketahui selama ini, seluruh uang itu masuk ke rekening Unud yang sudah diakui oleh negara," jelasnya.
"Jika ditemukan ada kesalahan, apakah ketiga orang ini tersangka. Karena peran mereka bukan disitu. Tupoksi mereka bukan disitu," tutup Agus Sujoko.(*)
Unud
Universitas Udayana
SPI
Kejati Bali
Sumbangan Pengembangan Institusi
tersangka
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
Ini Deretan JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi Unud, Dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo |
![]() |
---|
Besok, Prof Antara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPI Unud, Tidak Ada Pengamanan Khusus |
![]() |
---|
Mahasiswa Unud Gelar Aksi Cuci Almamater, Simbolis Bersih-bersih Kampus Capai Reformasi Udayana |
![]() |
---|
Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.