Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali

Kali ini ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Can
Agus Sujoko selaku kuasa hukum tersangka IKB, IMY dan NPS usai memberikan keterangan kepada awak media prihal pemeriksaan ketiga kliennya sebagai saksi untuk tersangka Prof Antara di Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), inisial IKB, IMY dan NPS yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 20 Maret 2023.

Kali ini ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Selain ketiga tersangka, ada juga dua orang yang diperiksa sebagai saksi.

Ditemui disela mendampingi ketiga tersangka tersebut, Agus Sujoko selaku kuasa hukum membenarkan para kliennya tengah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Prof Antara.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara

Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng., IPU.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng., IPU. (Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W)

"Iya saat ini ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bapak rektor (Prof Antara). Mengenai materi pemeriksaan, mohon maaf silakan tanya ke penyidik langsung," ucapnya.

Advokat senior ini menyatakan, meski jelang hari Nyepi klien tetap datang dan memberikan keterangan apa yang terjadi kepada penyidik pidsus. "Walaupun menjelang Hari Raya Nyepi, sebagai warga Negara yang baik para saksi bisa datang. Jadi itikhad itu yang harus kita apresiasi," ujar Agus Sujoko.

Ditanya terkait adanya pergantian Kepala Kejati (Kajati) Bali, Agus Sujoko berharap penyidik menggelar ulang ekspose perkara. Dimana dalam ekspose perkara ulang itu nantinya penyidik juga mengundang para pihak eksternal, termasuk pakar hukum maupun pihak-pihak yang terkait untuk bisa didengar.

"Karena apa. Karena bukti-bukti itu seharusnya terang benderang. Seperti kilat, begitu istilahnya. Jadi di situlah (ekspose perkara ulang) akan terbuka, apakah betul tiga tersangka ini mempunyai kewenangan. Apakah betul mereka yang selama ini ada dugaan menampung uang. Kita ketahui selama ini, seluruh uang itu masuk ke rekening Unud yang sudah diakui oleh negara," jelasnya.

"Jika ditemukan ada kesalahan, apakah ketiga orang ini tersangka. Karena peran mereka bukan disitu. Tupoksi mereka bukan disitu," tutup Agus Sujoko.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved