Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Ini Deretan JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi Unud, Dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo

korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru, sidang berkas perkara direncanakan digelar Kamis 19 Oktober 2023

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan - Ini Deretan JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi Unud, Dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan membuktikan dakwaan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 di persidangan.

Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Sidang berkas perkara atas nama Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 19 Oktober 2023.

Sedangkan tiga pejabat Unud lainnya yang turut terseret dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan menjalani sidang, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca juga: Rektor Unud Disidang Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Tanpa Pengamanan Khusus

"Sidang (Kamis, 19 Oktober 2023) besok untuk berkas perkara INGA (Prof Antara). Untuk tiga tersangka lainnya jadwal sidangnya hari Jumat," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Rabu 18 Oktober 2023.

Dikatakan Eka Sabana, ada 13 JPU yang ditunjuk menangani perkara dugaan korupsi SPI Unud yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 335 miliar.

Diantaranya, Dino Kriesmiardi, Sefran Haryadi, Andreanto, I Nengah Astawa, I Wayan Genip, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan lainnya.

"Tim JPU sama untuk semua berkas perkara SPI Unud. Tim dipimpin atau dikoordinir oleh Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan Prof Antara dkk berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved