Napi Inggris Dipulangkan

Lindsay Lolos Pidana Mati Setelah Dipulangkan ke Inggris, Shahab Lanjut Ditahan

Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) akan tetap menjalani hukuman pidana setibanya di Inggris

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (kedua dari kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri), Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri) dan Kajari Denpasar Trimo (paling kanan) saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris Lindsay dan Shahab. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setibanya di London Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) akan tetap menjalani hukuman pidana lanjutan di bawah tanggung jawab prosedur dan hukum yang berlaku di Pemerintah Kerajaan Inggris.

Namun untuk putusan inkrah hukuman mati dari Pemerintah Indonesia terhadap Lindsay June tidak akan diterapkan di Inggris.

“Kami tidak bisa melakukan hukuman mati di sana tetapi hal pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kesehatannya."

Baca juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Pulangkan Dua Napi Asal Inggris Malam Ini Melalui Bandara Ngurah Rai

"Tidak akan (eksekusi hukuman mati) karena di Inggris tidak menganut adanya hukuman mati,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing, Kamis (6/11/2025) malam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Matthew menyampaikan pada saat mereka kembali ke Inggris akan di-assesment kesehatannya dan juga dimasukkan kedalam sel. 

Lalu seperti apa lanjutan hukuman terhadap keduanya?

Baca juga: 3.199 Napi di Bali Terima Remisi HUT RI, Eks Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan

Ia mengatakan mereka akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

Lindsay June merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

Wanita berusia 68 tahun ini telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012.

Sedangkan Shahab Shahabadi merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Baca juga: Dapat Remisi, 150 Napi di Bali Langsung Bebas, Ada 1 WN Inggris

Di mana Shahab Shahabadi pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di lapas yang berada di Cilacap itu.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan setibanya mereka di London Inggris akan melanjutkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di sana.

“Setelah nanti tiba di Inggris nanti yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku di Pemerintah Inggris. Yang pasti akan dimasukkan ke dalam lapas,” imbuhnya. 

Ia menambahkan setelah yang bersangkutan dipulangkan sepenuhnya Pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas keputusan hukum apa yang akan diberikan di sana.

Baca juga: EKS Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan, 3.199 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Akan tetapi Pemerintah Inggris tetap akan menghormati keputusan hukum yang diputuskan Pemerintah Indonesia terhadap Lindsay June dan Shahab Shahabadi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved