Napi Inggris Dipulangkan
Lindsay Lolos Pidana Mati Setelah Dipulangkan ke Inggris, Shahab Lanjut Ditahan
Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) akan tetap menjalani hukuman pidana setibanya di Inggris
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Surya Mataram mencontohkan saat Pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane beberapa waktu lalu, di mana yang bersangkutan sekarang masih ditahan di lapas Filipina dan tidak dibebaskan oleh pemerintahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk dipindahkan ke London, Inggris.
Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.
Baca juga: 125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi
Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.
Keduanya kemudian diterbangkan ke London pada Jumat 7 November 2025 dinihari tadi sekira pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.