Napi Inggris Dipulangkan

Lindsay Lolos Pidana Mati Setelah Dipulangkan ke Inggris, Shahab Lanjut Ditahan

Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) akan tetap menjalani hukuman pidana setibanya di Inggris

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (kedua dari kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri), Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri) dan Kajari Denpasar Trimo (paling kanan) saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris Lindsay dan Shahab. 

Surya Mataram mencontohkan saat Pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane beberapa waktu lalu, di mana yang bersangkutan sekarang masih ditahan di lapas Filipina dan tidak dibebaskan oleh pemerintahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk dipindahkan ke London, Inggris

Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.

Baca juga: 125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi

Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.

Keduanya kemudian diterbangkan ke London pada Jumat 7 November 2025 dinihari tadi sekira pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved