Remisi Kemerdekaan RI
Dapat Remisi, 150 Napi di Bali Langsung Bebas, Ada 1 WN Inggris
Sebanyak 150 warga binaan pemasyarakatan di Lapas seluruh Bali langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-80
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sebanyak 150 warga binaan pemasyarakatan di Lapas seluruh Bali langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali melaksanakan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Bali.
Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat terkait.
Baca juga: Terpidana Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Terima Remisi Selama 40 Hari
Sementara itu, untuk wilayah di luar Denpasar dan Badung, penyerahan remisi dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.
Kakanwil Decky menyampaikan bahwa sebanyak 3.199 warga binaan memperoleh Remisi Umum tahun 2025, yang terdiri dari 3.190 narapidana dan 9 anak binaan.
Baca juga: Tahun 2025, Ratusan Napi di Lapas Singaraja Dapat Dua Jenis Remisi saat HUT RI
Selain itu, sebagai bentuk penghargaan dalam momentum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 3.370 narapidana serta 16 anak binaan yang berhak atas pengurangan masa pidana.
Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 3.040 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan.
Sedangkan RU II ada sebanyak 150 orang yang langsung bebas, termasuk anak binaan dari 9 orang, 5 orang anak binaan langsung bebas.
Baca juga: 185 WBP Terima Remisi Hari Raya Nyepi & Idul Fitri dari Lapas Singaraja
Remisi dasawarsa (RD) I ada 3.127 orang yang mendapat pengurangan masa tahanannya, sedangkan 65 orang langsung bebas.
"Jadi Remisi Umum tahun ini ada 150 orang yang langsung bebas, diantaranya 1 WNA. Latar belakang yang langsung bebas ini beragam, tapi mayoritas dominan kasus narkoba. Kalau yang WNA Inggris itu kasus pencurian," ujar Decky.
Momentum kemerdekaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Dengan penyerahan remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, serta siap menjalani reintegrasi sosial di masa mendatang.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan," ujar Decky
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan pemberian remisi ini menjadi salah satu hak yang diberikan oleh Pemerintah dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mempertimbangkan dan memperhatiakan pemenuhan persyaratan oleh warga binaan .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.