Kasus SPI Unud
Rektor Unud Disidang Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Tanpa Pengamanan Khusus
Sementara tiga pejabat Unud lainnya yang turut terseret dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/10). Prof Antara akan didudukan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Sementara tiga pejabat Unud lainnya yang turut terseret dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan menjalani sidang pada, Jumat (20/10). Terkait pengamanan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak mempersiapkan secara khusus. Pengamanan sidang, akan berjalan seperti sidang lainnya.
"Untuk saat ini tidak ada pengamanan khusus. Sidang berjalan seperti biasanya dan dijaga oleh petugas keamanan PN Denpasar," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (18/10).
Baca juga: Hadiah Tiket ke Singapura, Janji Wali Kota Denpasar Bagi yang Bisa Turunkan Hujan di TPA Suwung
Baca juga: Tak Bisa Selalu Membangun Jalan, Pemprov Bali Pikirkan Peralihan ke Transportasi Publik

Namun kata Putra Astawa, pihaknya akan tetap memantau situasi dan kondisi di persidangan. Jika diperlukan, PN Denpasar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian prihal pengamanan. "Tapi kami tetap lihat situasi kedepannya, kalau pengunjung banyak dan ada pengerahan massa. Sebagai langkah antisipasi, kami akan mengajukan permintaan bantuan pengamanan ke polisi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi SPI Unud. Untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Sedangkan berkas terpisah atas nama Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan serta I Made Yusnantara, majelis hakim dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede putra Astawa, dan Nelson.
"Sidang (Kamis, 19 Oktober 2023) besok untuk berkas perkara INGA (Prof Antara). Untuk tiga tersangka lainnya jadwal sidangnya hari Jumat," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu.
Dikatakan Eka Sabana, ada 13 JPU yang ditunjuk menangani perkara dugaan korupsi SPI Unud yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 335 miliar. Diantaranya, Dino Kriesmiardi, Sefran Haryadi, Andreanto, I Nengah Astawa, I Wayan Genip, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan lainnya.
"Tim JPU sama untuk semua berkas perkara SPI Unud. Tim dipimpin atau dikoordinir oleh Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo," ungkapnya. (can)
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.