Kasus SPI Unud

Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat

Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM/I Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU atau Prof Antara, Dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga: Mimpi Anak Makan Es Krim Pertanda Akan Datang Kebahagiaan ke Keluarga

Setelah keluar dari rutan, didampingi keluarga masing-masing, Prof Antara dkk langsung melukat di Pantai Padanggalak

"Setelah putusan, malam sekitar jam 10 malam Prof Antara dan teman-teman dikeluarkan dari rutan. Selain tim penasihat hukum, ada dari keluarga juga datang ikut menjemput. Setelah keluar, semuanya bersamaan melukat ke segara. Melukat di Pantai Padanggalak," terang I Gede Pasek Suardika selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca juga: Jadwal Liga 1: PSM Makassar vs Bali United, Sorotan Teco ke Yakob Sayuri dan Misi Amankan 3 Poin

Dikatakan Pasek Suardika, proses melukat dilakukan untuk menghilangkan hal-hal negatif. Ketika pulang ke rumah, Prof Antara dkk sudah dalam keadaan bersih. 

"Jadi melukat ini menghilangkan aura negatif, jadi saat pulang ke rumah sudah dalam posisi healingnya lebih sehat," paparnya. 

Ditanya apa rencana Prof Antara usai bebas, kata Pasek Suardika, kliennya tersebut akan fokus menikmati waktu bersama keluarga.

Pun begitu dengan Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara.

"Usai bebas, prof Antara akan fokus menikmati waktu bersama keluarga. Secara psikologis itu yang paling penting," jelasnya. 

"Kalau soal langkah-langkah ini sudah bisa tertata. Ada beberapa hal yang harus dipikirkan untuk langkah kedepan terkait dengan putusan pengadilan. Putusan pengadilan kan mengikat semua. Semua isi putusannya harus ditaati oleh semuanya," sambung senator Bali periode 2014-2019 ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved