Pencurian di Denpasar
NIAT Jahat Muncul Liat Handphone di Mesin ATM, DS Nekat Jual, Mendekam di Sel Polsek Denpasar Timur!
Pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Niat aji mumpung menemukan handphone, tergeletak ketinggalan di sebuah mesin ATM, kini justru mengantarkan DS (33) di balik jeruji besi penjara.
Pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di ATM BRI Jalan Sedap Malam No.102, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca juga: MAUT Tanjakan Goa Gong Jimbaran Buat Marak Kecelakaan, Pemkab Badung Rencana Jalan Baru Dekat Sungai
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, RH Nekat Bawa kabur Uang Perusahaan Rp15 Juta, Berakhir Ditangkap di Jabar
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, kasus terebut berawal dari korban berinisial S yang ketinggalan ponselnya di mesin ATM.
"Korban lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM, usai melakukan transaksi penarikan tunai," ungkap Kapolsek pada Rabu 29 Oktober 2025.
Beberapa menit kemudian, korban menyadari bahwa ponselnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun sesampainya di ruang ATM, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban berupaya untuk menghubungi nomor handphonenya akan tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku DS di wilayah Denpasar Utara.
Pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti hasil kejahatannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone merek Samsung Z Fold3 5G milik korban yang tertinggal di mesin ATM.
"Pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Fold3 5G, dengan nomor IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan oleh petugas.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum," pungkasnya. Tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
pencurian
ATM
Denpasar Timur
Eksklusif
Multiangle
meaningful
handphone
Polsek Denpasar Timur
penjara
BRI
| Ketiduran Saat Nonton Youtube, 2 HP di Mess ABK Pelabuhan Benoa Lenyap Digondol Maling |
|
|---|
| Pelaku Nekat Mengendap-endap Masuk Rumah untuk Curi HP, Buruh di Denpasar Diamankan |
|
|---|
| MA Curi Motor Penghuni Kos, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Denpasar Timur |
|
|---|
| Terlilit Utang, Dagang Bakso di Denpasar Nekat Gasak Tab dan HP di Kasir |
|
|---|
| Ketiduran Saat Video Call dengan Pacar, Handphone Pemuda di Denpasar Digasak Kawannya Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.