Pencurian di Denpasar

Baru Keluar Penjara, Residivis Bobol Brankas di Denpasar, Perhiasan dan Uang Senilai Rp54 Juta Raib

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan

|
Istimewa/Polresta Denpasar
RESIDIVIS - Residivis pelaku Curat IMR (21) ditangkapp Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku yang baru keluar dari penjara ini membobol brankas hingga korban kehilangan perhiasan dan uang senilai Rp54 juta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku, IMR (21), yang diketahui merupakan seorang residivis

Pelaku ditangkap setelah mencuri perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp54.200.000,00.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B /834/X/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. 

Baca juga: Jadi Korban Pencurian Kartu Kredit di Bali, Artis Jeon Hye Jin Minta Maaf Soal Pariwisata Bali

Pencurian terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 23.40 WITA, di Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria, Denpasar Utara, Denpasar, Bali. 

Korban, KAS (32), melaporkan kehilangan uang tunai, kalung, gelang, dan cincin emas setelah mengetahui brankasnya dicongkel.

Unit Jatanras Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang didapat, tim berhasil mengamankan pelaku IMR di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025.

Baca juga: PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Rabu 29 Oktober 2025.

Kompol Sukadi menjelaskan bahwa modus operandi IMR adalah dengan mencongkel jendela dan pintu rumah korban menggunakan dua buah linggis kecil yang telah disita petugas.

“Pengakuan pelaku, hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk main judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Fakta mengejutkan lainnya, IMR diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: MA Curi Motor Penghuni Kos, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Denpasar Timur

Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan status pembebasan bersyarat sebulan yang lalu setelah divonis 2,5 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, yaitu empat kali di Jalan Gutiswa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar,” tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa perhiasan emas, dua buah linggis kecil, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, IMR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencurian di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved