Pencurian di Denpasar
Terlilit Utang, Dagang Bakso di Denpasar Nekat Gasak Tab dan HP di Kasir
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pemuda yang bekerja di sebuah Warung Bakso Jalan WR Supratman
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pemuda yang bekerja di sebuah Warung Bakso Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali.
Pemuda tersebut adalah GDP (26) asal Gresik, Jawa Timur.
Ia ditangkap polisi di mess Jalan Pattimura Denpasar, pada Sabtu 30 Agustus 2025.
GDP diamankan karena kedapatan mencuri tab dan handphone yang berada di kasir di Warung Mang Jaja Ayam Kare dan Rempah di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Baca juga: Petani Renta di Karangasem Jadi Korban Pencurian, Jendela Terbuka, Lemarinya Berantakan
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 4 Juni 2025 lalu. S
aat itu karyawan warung tengah mempersiapkan dagangan dan mengecek stok barang.
"Karyawan sempat mendengar suara langkah kaki dari depan kasir, dikira ada customer, langsung bergegas ke depan tempat kasir, dilihat tidak ada orang dan dilihat Tab dan HP sudah tidak ada di tempatnya," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 5 September 2025.
Baca juga: Polres Bangli Bongkar Kasus Pencurian di Bangli, 5 Tersangka Diamankan, Salah Satunya di Bawah Umur
Setelah dicek dari CCTV sekitar terlihat ada orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor kelihatan mengambil barang-barang yang ada di kasir.
"Outlet kehilangan 1 buah Tab Samsung Galaxy warna hitam dan 1 buah HP Infinix Hot 50 dengan kerugian sekitar Rp 4,3 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Tab dan HP yang sudah dijual di tempat yang berbeda.
Baca juga: PETISI ke Kapolri, Ratusan Ribu Orang Tolak Pemecatan Kompol Kosmas, Tandatangani Secara Digital
"Masing-masing dengan harga HP Infinix seharga Rp900.000 dan Samsung Tab seharga Rp1.500.000," jelasnya.
"Pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk membayar utang," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.