TOPIK
Kasus SPI Unud
-
Eks Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara., M.Eng., IPU. divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
-
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat
-
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
-
Mantan rektor dan 3 pejabat Unud lainnya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dugaan SPI Unud
-
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
-
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
-
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU memberikan pesan keras kepada Jak
-
Suasana haru campur bahagia tampak terlihat dari ekspresi mantan Rektor Universitas Udayana Prof Antara usai divonis bebas dan tak bersalah
-
Tim JPU mengajukan banding di muka persidangan Pengadilan usai Prof Antara divonis bebas dan tidak bersalah
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan, mengajukan banding di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
-
Ini Ungkapan Haru Eks Rektor Unud Prof Antara Setelah Diputus Bebas Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
-
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara
-
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.
-
Vonis Bebas, Mantan Rektor Unud Prof Antara Menangis, Hotman Paris Buka Suara, JPU Tak Gentar
-
Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
-
Mantan Rektor Unud, Prof Antara hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi SPI Unud
-
Pasek Suardika Berkeyakinan Prof Antara Bebas Secara Hukum dari Perkara Dugaan Korupsi SPI Unud
-
Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU menyatakan siap disumpah cor terkait kasus dugaan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (S
-
Prof Antara dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kamis Pekan Depan
-
Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 kembali digelar
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan dari terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Antara dalam kasus SPI Unud
-
Tantangan Prof Antara Sumpah Cor Tak Ditanggapi JPU, Dalil Pembelaan Ditolak
-
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud
Tiga Pejabat Unud Ini Dituntut Penjara 5 dan 4 Tahun
-
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
-
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
-
Jelang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Minta Doa Restu
-
Hari Ini, Prof Antara dkk Hadapi Tuntutan JPU Kasus Dugaan Korupsi Unud
-
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud
Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan
-
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
-
Prof Ganefri berpendapat, jika pungutan SPI yang dilakukan universitas masuk sebagai PNBP bukan termasuk perbuatan korupsi
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved