Kasus SPI Unud
Dituntut Bui 6 Tahun, Prof Antara Lakukan Upaya Pembelaan
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Pula, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: Prof Antara dkk Dituntut Selasa Depan, Babak Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan tim JPU Dino Kriesmiardi dkk di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
Ditemui usai sidang tuntutan, Prof Antara menyatakan akan melakukan upaya pembelaan atas tuntutan yang diajukan tim JPU.
"Kami akan melakukan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan sidang berikutnya ke tim PH (penasihat hukum).
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Ahli
Mudah-mudahan tim PH bisa melakukan hal yang terbaik. Sehingga membuktikan bahwa di Unud tidak pernah ada korupsi dan awal sampai akhir," ucapnya.
Kembali ditanya tentang tuntutan pidana penjara 6 tahun yang dilayangkan tim JPU, Prof Antara mengaku menerima.
"Ya kami terima saja sementara sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik sesuai dengan proses hukum. Yang jelas segala sesuatunya harus terang benderang," jawabnya.
Baca juga: Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud
Di sisi lain, pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.
"Sebagaimana yang sudah berjalan, kami ucapkan terima kasih. Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan tugasnya dengan baik sebagai wakil negara. Kita harus hormati," ucap Prof Antara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.