Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS: Prof Antara Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ini, Prof Antara dkk Hadapi Tuntutan JPU Kasus Dugaan Korupsi Unud
Surat tuntutan dibacakan tim JPU Dino Kriesmiardi dkk di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, berdasarkan analisis fakta dan yuridis dipaparkan, tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Prof Antara telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kedua JPU.
Di mana dijelaskan tim JPU, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp274.570.092.691. Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp4.002.452.100.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Ahli
tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dan Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta I Made Yusnantara (dalam penuntutan terpisah) dan juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
Pula pada surat tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal memberatkan, perbuatan Prof Antara bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan
"Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Universitas Udayana pada khususnya dana perguruan tinggi pada umumnya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas JPU Dino.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Prof Antara belum pernah dihukum. Terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh keluarganya.
Karena dinilai telah memenuhi dakwaan kedua, Prof Antara dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Saksi Meringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Dino.
Selain pidana badan, Prof Antara juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan tim JPU, Prof Antara melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Hari Selasa, 30 Januari 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.