Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS : Hari Ini, Prof Antara dkk Hadapi Tuntutan JPU Kasus Dugaan Korupsi Unud
Hari Ini, Prof Antara dkk Hadapi Tuntutan JPU Kasus Dugaan Korupsi Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 memasuki agenda tuntutan.
Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang menjadi terdakwa dalam perkara ini akan menghadapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara juga menjalani sidang tuntutan.
Surat tuntutan terhadap para terdakwa tersebut dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
"Ya benar. Hari ini agenda sidangnya tuntutan dari penuntut umum (JPU) untuk empat terdakwa," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi.
Dikatakan Eka Sabana, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa Prof Antara dkk setelah proses pembuktian selesai.
Di mana selama sidang pembuktian, baik dari pihak JPU dan masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan sejumlah saksi.
Dalam sidang tuntutan Prof Antara menjalani sidang dengan berkas tersendiri.
Pun, terdakwa Putra Sastra. Sedangkan terdakwa Yusnantara dan Budiartawan berkas yang sama.
Baca juga: Prof Antara dkk Dituntut Selasa Depan, Babak Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Seperti diketahui, tim JPU I Nengah Astawa dkk dalam dakwaan memasang dakwaan berlapis kepada terdakwa Prof Antara. Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa Prof Antara diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan terdakwa Putra Sastra, Yusnantara dan Budiartawan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.