Kasus SPI Unud

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Saksi Meringankan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Saksi Meringankan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Budiastawan memberikan keterangan sebagai saksi meringankan kasus dugaan SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 28 Desember 2023. 

Adalah terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Tim penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea dkk menghadirkan tiga saksi meringankan. Mereka adalah koordinator minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan Unud, I Made Budiastawan, mahasiswi prodi teknik sipil Unud angkatan 2021, Luh Made Leoni Santi Gangga dan mahasiswa prodi arkeologi Unud angkatan 2019, I Gede Tangkas Yoga Brata.

Dalam karirnya di Unud, dari tahun 2007 sampai 2021, Budiastawan bekerja di bagian akademik dan menjadi anggota penerimaan maba. Dari proses penerimaan maba, Budiastawan menyatakan pernah mengikuti rapat simulasi, 18 Mei 2020.

"Saat rapat simulasi penerimaan maba jalur mandiri dihadiri rektor Unud, Prof Raka Sudewi, bagian keuangan, ada pak Yusnantara, tim USDI dan saya," jelasnya. 

Dari simulasi itu, kata Budiastawan disetujui dan dilanjutkan dengan dibuatkan SK pengumuman oleh rektor. "Besoknya diumumkan di website agar calon mahasiswa segera bisa mendaftar," terangnya. SK pengumuman ditandatangani oleh Prof Raka Sudewi selaku rektor.

Tim penasihat hukum pun menanyatakan, kenapa tidak menunggu SK rektor terkait SPI sebelum melakukan pengumuman. "Waktu itu kebijakan rektor dan kondisi pandemi. Sesuai kalender akademik harus segera dilaunching. Kalau tidak akan mundur lagi," jawab Budiastawan. 

Baca juga: Kericuhann Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Buka Lagi Luka Lama Kerusuhan 2019 di Jayapura


Kembali ditanya SK rektor terkait SPI, Budiastawan mengaku bukan ranahnya. "Di bidang kami bukan mengurus SPI. Yang membidangi SPI itu bidang perencanaan dan keuangan. Saya tidak pernah melihat SK SPI. Karena SK rektor tentang SPI bukan ranah kami," ucapnya.

"Kenapa dia (terdakwa) dijadikan pelaku. Padahal yang menandatangani SK itu rektor Prof Raka Sudewi," tanya Hotman Paris. "Saya tidak tahu," jawab Budiastawan.

Lantaran Prof Antara didakwa dengan dugaan korupsi dan pungutan liar, Hotman Paris pun menyatakan ke Budiastawan. "Apakah saksi pernah dengar terdakwa pernah menerima uang dari siapa pun atau dari mahasiswa," tanyanya. Budiastawan pun menyatakan tidak pernah mendengar.

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa mempertanyakan saksi bekerja dalam penerimaan maba, padahal  di sisi lain SK kepanitian belum dibentuk. 

"Siapa yang memerintahkan saksi bekerja pemerimaan maba jalur mandiri," tanya Astawa. "Atasan saya," jawab Budiastawan dan menyatakan bekerja atas perintah atasannya, Yusnantara. "SK kepanitiaan belum ada, kenapa saksi sudah bekerja," kejar Astawa. "Saya atas perintah atasan," jawab Budiastawan. 

Pun ketika ditanya hakim, Budiastawan mengatakan, SK kepanitian penerimaan maba sepengetahuannya diterbitkan sebulan setelah pengumuman penerimaan maba. 

Sementara dua saksi mahasiswa Unud , Luh Made Leoni Santi Gangga dan I Gede Tangkas Yoga Brata menjelaskan terkait prosedur pendaftaran maba jalur mandiri. Dalam pendaftaran, keduanya memilih level nol. 

Namun kata Yoga di prodi arkeologi, ada temannya yang membayar SPI. Padahal prodi arkeologi tidak dipungut SPI. "Iya ada 1 teman saya yang membayar SPI. Tapi saya tidak tahu berapa," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved