Kasus SPI Unud

Prof Antara Dinyatakan Tak Bersalah dan Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan, mengajukan banding di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

Prof Antara Dinyatakan Tak Bersalah dan Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan, mengajukan kasasi di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.

Kasasi diajukan tim JPU usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. 


Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022


"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," terang JPU I Nengah Astawa ditemui usai sidang. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini


Untuk memori kasasinya kata Nengah Astawa akan diajukan 14 hari setelah usai menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara. 


"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya. 

Baca juga: Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud


Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan usai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim. 


"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa. 

Baca juga: Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Hotman Paris Kecewa dengan Dakwaan JPU


"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya. 

Prof Antara: Saya Dinyatakan Tidak Bersalah

Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Prof Antara tampak haru bercampur bahagia usai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Baca juga: Tolak Dalil Prof Antara dan Timnya, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU Tetap Pada Tuntutan


"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya, Kamis, 22 Februari 2024.


Dirinya kembali menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved