Kasus SPI Unud

Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Hotman Paris Kecewa dengan Dakwaan JPU

Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Putu Candra
Prof Antara menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, Prof Antara divonis bebas dari kasus dugaan korupsi SPI Unud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. 

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

Baca juga: Prof Antara Bebas, Hotman Paris Kecewa dengan Dakwaan JPU: 4,5 Bulan Dia Diborgol

Usai sidang Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"4,5 bulan dia borgol, ditahan, mahasiswa hukum tingkat 1 pun tahu bahwa dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa atas tindakan dari JPU ini," tegasnya. 

Pula advokat nyentrik ini menyatakan, bahwa kasus yang memperkarakan Prof Antara adalah target.

"Ini kasus targetan. 1 rupiah pun negara tidak dirugikan," cetus Hotman Paris

Tanggapan Prof Antara

Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Prof Antara tampak haru bercampur bahagia usai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Dirinya kembali menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.

"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Vonis Bebas, Mantan Rektor Unud Prof Antara Menangis, Hotman Paris Buka Suara, JPU Tak Gentar

Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.

Usai divonis bebas, rencananya Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved